Dana Desa dan Problem Akar Rumput
Mahasiswa jurusan Peningkatan Warga Islam, Fakultas Ceramah Serta Komunikasi, Kampus Islam Negeri Sumatera Utara. Barisan KKN DR 2 UINSU 2020.
Penerapani Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 di rasa belum berjalan efisien Kedatangan UU Desa diinginkan bisa menolong mengakhiri persoalan kenegaraan,contohnya kurangi angka kemiskinan serta angka pengangguran.
Ditambah ada dana desa, yang diinginkan bisa tingkatkan kemandirian desa dalam mengurus perekonomian serta kesejahteraan warga.
Sama seperti yang kita kenali bersama-sama,dana desa yang dikasih ke pemerintah pusat ke desa tidak sedikit. Serta,budget yang disiapkan untuk desa,alami peningkatan tiap tahunnya. Rinciannya, Rp.20,67 triliun di tahun 2015, Rp.46,98 triliun pada 2016, Rp.60triliun pada 2017, Rp.60triliun pada 2018,
Rp.70triliun pada 2019 serta Rp.72triliun pada 2020. Dana itu didistribusikan untuk seputar 74.900 desa di Indonesia.
Dana itu membuahkan beberapa pembangunan insfrastruktur desa, salah satunya jalan desa selama 201.899 Km, 1.181.659 mtr. jembatan, 966.350
unit fasilitas air bersih, 10.101 unit polindes, 60.274 unitirigasi, 31.376.550 mtr.
drainase, 5.605 unit tambatan perahu, 38.140 pekerjaan BUMDes, 4.265 unit embung,
260.039 unit MCK, 9.329 unit pasar desa, 53.002 unit PAUD, 26.271 unit posyandu,
48.953 unit sumur, 21.118 unit fasilitas olahraga.
Lihat bukti tersebut, minimal ada dua sebagai penilaian ada dana desa itu.
Kenyataannya dana desa ada disertai ada masalah baru. Pertama, ada penyimpangan dana desa. Tragisnya bila dana desa yang awalannya ditujukan buat mengakhiri permasalahan, justru memunculkan beberapa masalah baru yang dilaksanakan pelaku-oknum tidak bertanggungjawab.
Ditunjukkan adanya masalah korupsi dana desa serta timbulnya desa fiktif yang mendapatkan kucuran dana desa. Berdasar data yang digabungkan dari Indonesian Corruption Watch (ICW), korupsi dana desa semasa 2015 -- 2019
capai masalah 352 masalah.
Parahnya lagi, korupsi dana desa dilaksanakan kades. Tertera ada 300 kades disangka masalah korupsi, rinciannya 15 kades
terlilit di tahun 2015, 61 terlilit di tahun 2016, 66 terlilit di tahun 2017,89 terlilit di tahun 2018, dan 86 yang lain terlilit di tahun 2019. Atas deskripsi data itu,tersingkap jika dana desa rawan sekali disalah pakai.
Hal itu memvisualisasikan belum juga efisien skema pemantauan serta kepribadian petinggi kita. Kesibukan korupsi kenyataannya telah mengakar sampai petinggi akar rumput, yaitu korupsi yang dilaksanakan pemerintahan desa. Beberapa kasus itu harus dipandang bukan hal yang lumrah tetapi harus selekasnya ada aksi penuntasannya.
Pemerintah serta faksi berkuasa, seumpama Komisi Pembasmian Korupsi(KPK),harus bergerak cepatdan turun tangan untuk
ambil sikap tegas atas masalah korupsi di akar rumput itu. Berdasar data itu juga, dapat dibuktikan jika masalah korupsi dana desa terus alami kenaikan tiap tahunnya. Salah satunya jalan yang dapat diambil salah satunya sinergisitas memperkuat serta hidupkan peranan pemantauan.