Tokoh-Tokoh KAMI Ditangkap, PKS: Ini Ujian Bagi Demokrasi
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyorot penangkapan beberapa pejabat Konsolidasi Tindakan Selamatkan Indonesia (KAMI). Menurut dia, hal itu adalah ujian untuk demokrasi.
Untuk dipahami, beberapa figur KAMI yang diamankan adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat serta Anton Permana. Mereka dibawa ke Mabes Polri.
"Ini ujian untuk demokrasi. Seluruhnya penangkapan perlu dilandasi etika hukum yang keras," kata Mardani ke reporter, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, sejauh ini UU ITE seringkali menjadi landasan penangkapan. Walau sebenarnya, harusnya didudukkan proporsinya sesuai hak landasan kebebasan sampaikan opini serta hal berserikat.
"Kami, PKS telah menggagas supaya ada koreksi dalam Klausal UU ITE terutamanya yang seringkali menjadi landasan penangkapan atau proses hukum berbasiskan posting di media sosial," sebut anggota DPR itu.
Mencari Peluang Agar Dapat Menang Bermain slot online Mardani malas menyangka apalah penangkapan itu ialah gertakan untuk kemampuan sipil. Ia ajak untuk yang prodemokrasi terus jaga cuaca kebebasan memiliki pendapat.
"Apa ini test di KAMI atau kemampuan sipil yang lain saat yang akan menjawabnya. Untuk sekarang ini, kemampuan pro demokrasi perlu berpadu jaga supaya cuaca kebebasan memiliki pendapat masih terlindungi," ujarnya.
Karo Penmas Seksi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, faksinya tangkap delapan orang anggota Konsolidasi Tindakan Selamatkan Indonesia (KAMI) sebab disangka menebarkan hasutan sampai menyulut demonstrasi RUU Cipta Kerja gaduh minggu kemarin.
Ia menjelaskan, hasil dari kontrol, beberapa anggota KAMI disangka menyalahi klausal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi bisnis Elektronik (ITE).
"Mereka dipersangkakan tiap orang yang dengan menyengaja serta tiada hak menebarkan info yang diperuntukkan memunculkan rasa kedengkian atau perseteruan pada pribadi atau barisan spesifik dilandaskan atas suku, agama, ras, serta antar kelompok," kata Awi Selasa (13/10/2020).
Disamping itu, katanya, dikenai Klausal 160 KUHP mengenai penghasutan. "Klausal 160 KUHP mengenai penghasutan," jelas Awi.
Ia juga tidak mengutarakan bertambah jauh berkaitan polanya. Menurutnya, semua masih menanti kontrol yang makin intens ke beberapa anggota KAMI ini.
"Kelak sesudah dilaksanakan kontrol dengan intens tentu saja akan dikatakan berkaitan urutan, pola, serta tanda bukti," ujar Awi.